Perusahaan Perorangan (PO)
Perusahaan Perorangan (PO) ialah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung tanggapan tak terbatas. Badan perjuangan yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum ludang keringh dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Ciri- ciri dari perusahaan ini ialah :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan skor tambah yang diciptakan relative kecil.
Keludang keringhan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO):
Keludang keringhan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan menyerupai halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi pecahan dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan simpel diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, lantaran karyawan yang bekerja didalam perseorangan ialah si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses manajemen aturan yang terlalu kompleks, biasanya hanya hingga akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian sanggup dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh keuntungan menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik mendapatkan 100% keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibentuk laporan keuangan atau gosip yang berafiliasi dengan duduk kasus keuangan perusahaan. Dengan demikian duduk kasus tersebut tidak sanggup dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada komplotan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga biar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Ludang keringh simpel memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan ludang keringh simpel mendapatkan kredit lantaran tanggung tanggapan atau jaminannya tidak terbatas pada modal perjuangan sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya ludang keringh kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung tanggapan pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesusahan dalam manajemen. Semua acara menyerupai pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini ludang keringh susah apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan perjuangan kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain sanggup menyebabkan perjuangan ini berhenti kegiatannya.
FIRMA
Firma ialah : suatu tubuh perjuangan dimiliki oleh ludang keringh dari satu orang, dan tiruana pemiliknya bertanggung-jawaban tak terbatas atas utang-utang tubuh usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, contohnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung tanggapan tak terbatas terhadap Firma.
lantaran pemilik Firma ludang keringh dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian tempat setempat untuk mendapatkan nomer pendaftaran menyerupai halnya pada Po. Dengan demikian, secara aturan perjanjian komplotan antar pemiliknya akan menjadi ludang keringh besar lengan berkuasa (terpercaya).
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)(CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV ialah komplotan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
Sekutu dibagi menjadi dua pecahan yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, ialah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, tiruana kudang keringjakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, ialah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung tanggapan sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka diberikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun acara perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Perusahaan Perorangan (PO) ialah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung tanggapan tak terbatas. Badan perjuangan yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum ludang keringh dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Ciri- ciri dari perusahaan ini ialah :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan skor tambah yang diciptakan relative kecil.
Keludang keringhan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO):
Keludang keringhan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan menyerupai halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi pecahan dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan simpel diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, lantaran karyawan yang bekerja didalam perseorangan ialah si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses manajemen aturan yang terlalu kompleks, biasanya hanya hingga akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian sanggup dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh keuntungan menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik mendapatkan 100% keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibentuk laporan keuangan atau gosip yang berafiliasi dengan duduk kasus keuangan perusahaan. Dengan demikian duduk kasus tersebut tidak sanggup dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada komplotan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga biar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Ludang keringh simpel memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan ludang keringh simpel mendapatkan kredit lantaran tanggung tanggapan atau jaminannya tidak terbatas pada modal perjuangan sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya ludang keringh kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung tanggapan pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesusahan dalam manajemen. Semua acara menyerupai pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini ludang keringh susah apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan perjuangan kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain sanggup menyebabkan perjuangan ini berhenti kegiatannya.
FIRMA
Firma ialah : suatu tubuh perjuangan dimiliki oleh ludang keringh dari satu orang, dan tiruana pemiliknya bertanggung-jawaban tak terbatas atas utang-utang tubuh usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, contohnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung tanggapan tak terbatas terhadap Firma.
lantaran pemilik Firma ludang keringh dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian tempat setempat untuk mendapatkan nomer pendaftaran menyerupai halnya pada Po. Dengan demikian, secara aturan perjanjian komplotan antar pemiliknya akan menjadi ludang keringh besar lengan berkuasa (terpercaya).
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)(CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV ialah komplotan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung tanggapan tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung tanggapan terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang mempunyai tanggung tanggapan tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang mempunyai tanggung tanggapan terbatas yang disebut sebagai sekutu membisu (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua pecahan yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, ialah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, tiruana kudang keringjakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, ialah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung tanggapan sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka diberikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun acara perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Advertisement